Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Penerbitan 100 Surat Tanah Diduga Fiktif Masuk Penyidikan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan 100 lembar surat tanah yang diduga fiktif dilakukan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kajari Kotim Wahyudi resmi menerbitkan sprint penyidikan dalam kasus tersebut. Kini kasus itu ditangani seksi Pidana Khusus Kejari Kotim.

"Kasus yang di Bagendang Tengah kita tingkatkan prosesnya jadi penyidikan," kata Wahyudi, Jumat (3/8/2018).

Kasus di Bagendang Tengah ditangani Kejari Kotim setelah Kepala Desa setempat dilaporkan. Berawal dari terbitnya 100 lembar surat tanah atas nama warga setempat.

Dari pengakuan warga yang dimintai keterangannya, ada yang terkejut dan membantah tidak pernah mengusulkan surat tanah itu kepada kepala desa setempat.

Setelah ditelusuri terungkap ternyata tanah itu dijual ke pihak perusahaan. Masalah ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Dari pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket), diduga surat tanah itu diterbitkan secara fiktif dan dijual ke salah satu investor di sana.(NACO/B-11)

Berita Terbaru