Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan

  • Oleh Norhasanah
  • 04 Agustus 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Sutrisno menjelaskan, tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permungkinan kumuh.

Menurutnya, raperda itu untuk mencegah terjadinya pertumbuhan rumah kumuh baru di wilayah Kabupaten Sukamara. "Tujuan pembentukan perda ini adalah untuk mencegah tumbuh san berkembangnya perumahan kumuh dan permungkiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan yang telah dibangun," ujar Sutrisno, Sabtu (4/8/2018).

Ia menambahkan, Raperda tersebut juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan mewujudkan perumahan dan kawasan permungkinan yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur.

"Tentunya ini juga mengedepankan pola kemitraan, peran masyarakat, serta dilaksanakan dengan semangat gawi barinjam dengan mempertahankan budaya setempat dalam rangka mengintegrasikan kearifan lokal sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sutrisno. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru