Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Warga Kehormatan Dayak, Ini Arti Gelar Adat Jaksa Agung

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Agustus 2018 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng meresmikan Jaksa Agung RI, M. Prasetyo menjadi warga kehormatan dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (4/8/2018) malam.

Ini setelah Prasetyo dianugerahi gelar adat dayak. Pemberian gelar kehormatan yang disematkan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD), Agustiar Sabran di Istana Isen Mulang (IIM) Palangka Raya adalah Mantir Hai Panambahan Antang Damang Rangkang Duhung Pasahai.

Artinya adalah warga kehormatan masyarakat Adat dayak, orang yang arif bijaksana dan dipandang mampu membela kebenaran dan keadilan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum harus jadi panglima dan harus ditegakkan walaupun langit runtuh," kata Agustiar Sabran.

Penganugerahan ini didasarkan surat keputusan (SK) nomor 19/DAD-KTG/2018 yang merupakan keputusan damang Kepala Adat se-Kalteng.

Agustiar mengatakan, pemberian gelar merupakan bentuk kehormatan dan kepercayaaan masyarakat sebagai dukungan moral pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Agung dalam rangka harmonisasi hukum positif dan hukum adat di Kalteng.

"Beliau saat ini sudah menjadi bagian keluarga besar masyarakat adat yang berfilosofi huma betang dan belum bahadat," tandasnya. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru