Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pembalak Hutan Diamankan Bersama 800 Potong Kayu Ilegal

  • Oleh Alexander
  • 06 Agustus 2018 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Adex Yudiswan, menggelar jumpa pers terkait tangkapan 800 potong kayu ilegal di hutan lindung eks PLG, Mentangai, Kabupaten Kapuas, Senin (6/8/2018) siang.

Dalam kasus 800 potong kayu ilegal itu, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni DN, MH, TM. Mereka berperan sebagai penarik dan pemilik kayu.

“Tiga orang tersangka ini sebagai penarik dan pemilik kayu dari 800 potong yang kita sita. Kayu diamankan di lokasi penangkapan,” kata Kapolda kepada wartawan.

Ia melanjutkan, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono didampingi Kapolres AKBP Sachroni Anwar telah memeriksa kayu yang diamankan aparat kepolisian.

Selain itu, mereka memeriksa sejumlah lokasi lainnya. Pemeriksaan dilakukan melalui jalur air menggunakan speed boat dan jalur udara menggunakan helikopter.

“Kami masih melakukan penyelelidikan lebih lanjut di lokasi hutan lindung dan di lokasi lainya,” tegas Kapolda.

Irjen Anang Revandoko mengaku akan terus meningkatkan operasi illegal logging di wilayah Kalteng. Agar tidak ada lagi perambahan hutan. “Masih terus kita lakukan operasi. Dibantu masyarakat, TNI, dan pemerintah kabupaten untuk antisipasi perambahan hutan.”

Mengenaib nasib ketiga tersangka, mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara. (ALEXANDER/B-3)

Berita Terbaru