Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Copet Ini Terancam 5 Tahun Penjara 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Agustus 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut menjerat dua pelaku pencopetan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya adalah lima tahun penjara. 

Dua orang itu bernama Rah (37) dan Syah (54). Rahman diketahui sebagai warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.  Sedangkan Syahril, warga Teluk Dalam, Gang Sepakat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis mengatakan, dari hasil keterangan, mereka menyebut baru sekali melancarkan aksi itu. 

"Pengakuannya baru sekali. Kemudian, diakui baru datang dari Banjar (Kalsel) untuk main kesini (Palangka Raya). Katanya setelah itu akan kembali ke Banjar," kata Rahis kepada borneonews.co.id, Selasa (7/8/2018). 

Seperti diberitakan, pelaku diringkus dalam kurun waktu 90 menit setelah anggota menerima laporan, Senin (6/8/2018).

Rah diamankan di Jalan Yos Sudarso sedangkan Syah di Wisma Pisces, Palangka Raya. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku mengambil ponsel merk Samsung J3 Pro dari kantong jaket seseorang yang sedang berjalan di pasar malam, Jalan Yos Sudarso. 

Aksi itu berjalan mulus. Perannya yakni satu mengawasi, satu beraksi. Keesokan harinya, korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. (BUDI YULIANTO/m) 

Berita Terbaru