Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotawaringin Timur Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Terhadap Penjual Miras

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan kasus minuman keras (Miras) dengan terdakwa Agustinus (41).

Dalam putusan banding majelis hakim yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu menyatakan dakawaan JPU Kejari Kotim batal demi hukum.

Selain itu majelis hakim yang mengadili sendiri itu menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (Niet On Vankejilkverklaard), serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil. 

"Kita ajukan kasasi atas putusan itu, namum untuk putusannya kita belum terima hanya dapat informasi saja," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (7/8/2018).

Hendriansyah saat ditanya terkait dibatalkannya dakwaan JPU itu enggan mengomentarinya. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim hingga memutus seperti itu.

Dalam kasus ini Agustinus didakwa dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahu 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP batal demi hukum. 

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit pada Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 WIB datang ke toko Alam Tirta milik Agustinus.

Saat itu petugas mengamabkan 3.510 botol miras dari berbagai mereka, diantaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak.

Upaya banding itu dilakukan setelah JPU maupun terdakwa sama-sama tidak terima dengan vonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda Rp140.388.600 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara jaksa menuntutnya selama 2,5 tahun denda Rp140.388.600 subsider 6 penjara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru