Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu dari Antang Kalang Ini Terancam 20 Tahun Penjara

  • 07 Agustus 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pur, pengedar sabu diamankan di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, terancam dipenjara selama 20 tahun.

Pria berumur 43 tahun tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (7/8/2018).

Tersangka yang bekerja sebagai sopir itu diamankan disebuah rumah di Jalan Trans KPA 4, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.10 WIB.

Dari tangan pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas IV SD itu, aparat bersahil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram.

Selain itu ditemukan juga satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil dan uang hasil penjualan sekitar Rp 1,2 juta.

"Masing-masing paket sabu itu meniliki berat kotor sekitar 0,22 gram. Jadi totalnya ada 0,44 gram. Kami masih menyelidiki dari mana asal sabu yang didapat tersangka ini," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru