Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Antang Kalang Juga Jadi Penadah Barang Curian

  • 07 Agustus 2018 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pur selain menjadi tersangka dalam kasus pengedar sabu, dia juga dijadikan tersangka atas kasus penadahan barang curian.

Pria asal Jalan Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang itu diketahui membeli ban truk curian milik perusahaan milik PT BGA Antang Kalang.

"Tersangka ini ternyata seorang penadah barang curian. Dia membeli barang curian dari para pelaku. Tersangka membayar ban curian itu menggunakan sabu yang dimilikinya," terang Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (7/8/2018).

Setelah diproses dalam peredaran sabu, tersangka akan kembali diproses dalam kasus tindak pidana penadahan. Pelaku pencurian ban truk itu sedang diperiksa tim penyidik Satrskrim Polres Kotim.

"Awalnya pihak perusahaan melapor adanya pencurian ban, setelah berhasil menangkap pelaku pencurian itu, diperoleh keterangan jika hasil curiannya ditukar dengan sabu. Dari situlah tersangka Pur ini diamankan," jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan Borneonews.co.id, pelaku pencurian ban ada dua orang. Mereka sedang diperiksa di unit I Satreskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru