Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Belum Mau Sebutkam Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah Fiktif 

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Siapa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur masih tanda tanya.

Sejauh ini Kejari Kotim selaku penyidik kasus itu masih menutup rapat dan belum mau membeberkannya ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam korupsi itu.

"Belum bisa kita simpulkan tunggu saja. Tunggu saksi sudah diperiksa saat penyidikan ini. Alat bukti lengkap baru itu mulai kelihatan ke arah siapa pelakunya," ucap Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (7/8/2018).

Termasuk sejauh mana keterlibatan Kades Bagendang Tengah berinisial SA yang menjadi terlapor dalam kasus ini Lutvi juga belum mau menerangkannya. "Tunggu saja sampai pekan depan," tegas Lutvi.

Pihaknya akan segera mengungkap kasus ini apalagi kini sudah masuk pada ranah penyidikan jaksa. Termasuk bagaimana modus pembuatan surat pernyataan tanah fiktif itu hingga dijual kepada salah satu investor perkebunan kelapa sawit.

Pihak Kejari Kotim berharap siapa saja yang akan mereka panggil nanti bisa kooperatif demi lancarnya proses hukum dalam kasus ini. Namun jika ada yang berani mangkir pihaknya akan memanggilnya secara paksa.

Kasus ini dilaporkan oleh BPD Desa Bagendang Tengah, setelah terbit 100 surat pernyataan tanah yang mengatasnamakan warga setempat yang belakangan ternyata dijual ke investor kelapa sawit.(NACO/m)

Berita Terbaru