Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Sukamara Periksa Surat Keterangan Asal Hewan Kurban

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Agustus 2018 - 22:22 WIB

BORNEINEWS, Sukamara - Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara, Syamsir Hidayat mengatakan pihaknya gencar memeriksa Surat Keterangan Asal (SKA) hewan kurban. Tujuannya, memastikan hewan itu tidak cacat atau hasil curian.

"Hewan kurban harus memenuhi kriteria halal dan thoyib. Halal artinya harus sesuai dengan syariat islam, baik zatnya, cara memperolehnya serta proses pengadaannya dan thoyib artinya harus mencakup kriteria aman, sehat dan utuh," jelas Syamsir Hidayat, Selasa (7/8/2018).

Syamsir menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Peternakan Nomor 41 Tahun 2014, dilarang menyembelih ternak seperti sapi atau kerbau betina produktif. 

"Jika dilakukan, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, meskipun ada beberapa pengecualian," ujarnya. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga melakukan sosialiasi mengenai larangan memotong sapi betina produktif, serta cara memilih hewan kurban yang baik dan benar. (NORHASANAH/B-11) 

Berita Terbaru