Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara bagi Kakak Beradik Pelaku Curanmor

  • 08 Agustus 2018 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kas alias Mar (26) dan Soh alias Sim (23) yang merupakan kakak beradik yang ditangkap Polsek Jaya Karya, Samuda, karena menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terancam lama di penjara.

Warga Desa Handil Sohor, RT 03, RW 02, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu terancam dikenakan hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian berkelompok yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (8/8/2018).

Kakak beradik yang hanya terpaut jarak usia tiga tahun itu mencuri sepeda motor menggunakan alat sederhana, yakni obeng. Dengan satu alat itu, mereka berhasil mencuri satu unit motor Yamaha MX milik korban Wahyudinor warga Desa Jaya Karet, Kecamatan MHS dan satu unit motor Yamaha MX milik Ahmad Jafar Sidik.

"Total motor hasil curiannya ada dua. Sama-sama motor Yamaha MX. Yang satu memiliki nomor polisi KH 4665 FB dengan nomor kendaraan MH31S700015K-003117 dan nomor mesin 1S7-003630. Sementara satunya lagi, KH 5643 FS dengan nomor kendaraan MH31S70006AK622394 dan nomor mesin 1S7-622435. Kedua kendaraan itu sudah diamankan di kantor Polsek Jaya Karya," terang Hamdan.

Dalam kejadian ini, masing-masing korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta. Jika ditotalkan kerugian keseluruhan mencapai Rp 10 juta. Kedua pemuda itu nekat mencuri motor hanya untuk digunakannya sendiri. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru