Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Kerjasama dengan Pemilik Toko ATK Palsukan KTP Karyawan Sawit

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2018 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara dua terdakwa kasus pemalsuan KTP Agus Salim dan Arbani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Dalam pelimpahan Rabu (8/8/2018) keduanya mengaku kerjasama memalsukan KTP karyawan sawit.

"Saya hanya membantu saja mereka yang mau kerja butuh KTP lalu dia ini (Agus) datang ke toko (ATK) saya, lalu saya buat," kata Arbani.

Agus bertugas memoto 9 karyawan itu diantaranya Herwandi, Abdul Rojak, Lukman Nur Hakim, Dede Riki, Mariani, Faisal Supandi, Riki Meilana, Andriansyah, dan Gesta. 

Foto itu oleh Agus yang kesehariannya bekerja sebagai supir itu dikirimkan kepada Arbani via ponsel. Oleh Arbani disalin ke laptop miliknyam kemudian ia menscan KPT miliknya. Satu KTP Arbani meminta bayaran Rp100 ribu.

Pada Minggu (8/4/2018) ia memalsukan KTP itu di foto kopi Nanda miliknya. Oleh 9 karyawan itu KTP itu digunakan untuk memasukan lamaran ke PT BJAP hingga ketahuan palsu.

Setelah ditelusuri ternyata itu mantan karyawan PT Task I yang lari sebelum habis masa training. Saat BJAP yang satu group dengan Task I koordinasi para karyawan itu dijemput dan mengaku mendapatkan KTP itu dari Agus.

Atas perbuatannya ini Agus warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu dan Arbani warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang harus berurusa  dengan polisi setelah mereka dilaporkan ke Polres Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru