Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua BPD Dilaporkan ke DAD Terkait Laporan Surat Tanah Fiktif ke Kejaksaan

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran melaporkan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Negeri Kotim, Radiman, Ketua BPD Bagendang Tengah dilaporkan oleh M Saini Arif kepala desa setempat ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.

"Surat panggilannya dari DAD ada, namun sudah saya balas," kata Radiman saat di Kejari Kotim, Rabu (8/8/2018).

Dalam surat panggilan DAD yang ditanda tangani Ketua Harian DAD Kotim Untung TR itu Kepala Desa Bagendang Tengah, M Saini Arif mengadukan Radiman karena keberatan atas tuduhan Radiman dan Hodri yang menuduhnya menerbitkan SPT tidak prosedural.

Atas surat panggilan itu Radiman sudah melayangkan surat balasan ke DAD, ia tidak hadir dengan alasan laporan kades itu bukan bersifat pelanggaran hukum adat dan adat istiadat.

Sementara jika mengacu aturan menurut dia yang berhak untuk memanggil dan memproses perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adat dan adat istiadat adalah kewenangan Damang dan Mantir atau Let Adat sebagai lembaga penyelenggara peradilan adat.

"Kami sebagai BPD berhak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa," tegasnya dalam isi surat balasannya kepada DAD Kotim itu.

Kini kasus dugaan korupsi penerbitan 100 SPT fiktif yang dilaporkan Radiman itu sudah masuk dalam ranah penyidikan pihak Kejari Kotim setelah sprindik diterbitkan pada 2 Agustus 2018 lalum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru