Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

14 Narapidana Lapas Pangkalan Bun Diusulkan Dibebaskan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Agustus 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diambut meriah oleh semua orang. Tak ketinggalan oleh narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar).  

Pasalnya, sekitar 260 warga binaan Lapas telah diajukan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan pada perayaan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini. Lebih membahagiakan lagi,  14 orang napi di antaranya langsung bebas. 

Kepala Seksi Bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) LP Kelas II B Pangkalan Bun Peni Hadi, Rabu (8/8/2018) menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan sehingga napi diberikan remisi.

"Napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Selain itu minimal masa tahanan yang diusulkan mendapat remisi adalah 6 bulan," jelas Peni.

Rencananya, lanjut Peni, pemberian remisi tersebut secara resmi akan dilakukan saat hari kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia 17 Agustus 2018.

"Tadi kami baru saja selesai rapat koordinasi kegiatan peringatan hari kemerdekaan di Kantor Bupati Kobar. Seperti yang lazim dilakukan setiap tahun, rencananya kegiatan pemberian  remisi ini juga akan dihadiri oleh Bupati Kobar, Ibu Nurhidayah," jelas Peni. (KRIDA/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru