Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Penangkapan Tiga Pengedar Sabu

  • 08 Agustus 2018 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kurang dari 24 jam, Tim Cobra Polres Kotim berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan MB Ketapang.

Ketiga tersangka itu yakni PRP alias Pai, IW alias Wah dan AR alias Am.

Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Rabu (8/8/2018) mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Paisal.

Mendapatkan informasi itu, Tim Cobra di pimpin Kasat Reskoba langsung menuju sebuah rumah barak di Jalan Tatar, No19 A, Rt17, Rw07, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sesampainya di lokasi, aparat melihat terlapor sedang berada didalamnya. Kemudian aparat bergegas menangkap Paisal.

Dengan disaksikan sejumlah warga, aparat melakukan penggeledahan badan dan rumah. Hasilnya, aparat menemukan 1 paket kecil sabu dari dalam tempat sampah.

"Sabu yang dimiliki tersangka berumur 36 tahun ini berjumlah satu paket. Berat kotornya sekitar 0,26 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti kami giring ke Polres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," terang Ronny.

Dari pengembangan kasus ini, Tim Cobra memperoleh keterangan jika sabu yang dimiliki tersangka Pai diperoleh dengan cara dibeli dari pengedar lainnya. Mendapat informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan.

"Paisal beli sabu dari Wah dan Am seharga Rp 300 ribu. Dari situlah kasus ini kami kembangkan," jelas Ronny.

Saat hendak menuju kediaman Wah, aparat melihat adanya terlapor Am yang sedang berjalan di pinggir Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Kemudian petugas langsung membekuk pria berumur 37 tahun itu. 

Selanjutnya mereka langsung ke kediaman Wah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Am, tepatnya di Jalan  Pelita Timur, No 45 A, RT 27 RW 04.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 6,27 gram, timbanagn digital, sendok kecil yang terbuat dari bekas sedotan pelastik, 4 bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp 300 ribu yanga diakui merupakan hasil penjualan sabu ke tersangka Pai. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru