Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dakwaan Jaksa Ditolak, Kasi Pidsus: Itu Kewenangan Hakim!

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2018 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ditolaknya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas kasus bos miras Ag (41) nampaknya di luar dugaan jaksa.

"Itu kewenangan hakim, kita akan tempuh upaya hukum kasasi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendrianayah, Kamis (9/8/2018).

Menurut Hendriansyah dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan upaya bahkan kasus itu sudah dipraperadilankan namun oleh hakim di tolak.

"Kita sudah melakukan sidang, penuntutan dan hakim pengadilan tingkat pertama juga menyatakan terdakwa bersalah. Namun hakim PT berpendapat lain," ucapnya.

Bahkan saat putusan di Pengadilan Negeri Sampit dijatuhkan Kejari Kotim juga melakukan upaya banding dan memasukan memori banding. "Semua tahapan sudah kita lakukan," tandasnya.

Dalam putusan banding majelis hakim yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu menyatakan dakwaan JPU Kejari Kotim batal demi hukum.

Selain itu majelis hakim yang mengadili sendiri itu menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (Niet On Vankejilkverklaard), serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil. 

Dalam kasus ini Ag didakwa dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahu 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP batal demi hukum. 

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu harus berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim pada Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wib datang ke toko Alam Tirta milik Agustinus.

Saat itu petugas mengamankan 3.510 botol miras dari berbagai merek. Upaya banding itu dilakukan setelah JPU maupun terdakwa sama-sama tidak terima dengan vonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda Rp140.388.600 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara jaksa menuntutnya selama 2,5 tahun denda Rp140.388.600 subsider 6 penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru