Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Optimistis Menang di Kasasi Lawan Bos Minuman Keras

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Upaya hukum kasasi yang ditempuh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas putusan banding terhadap bos minuman keras (Miras) Agustinus (41) karena mereka yakin terdakwa terbukti bersalah.

"Kita berharap hakim ditingkat kasasi nanti bisa mengabulkan kasasi kami. Dalam waktu dekat memori kasasi akan kami ajukan," kata Hendriansyah, kasi Pidsus mewakili Kajari Kotim, Kamis (9/8/2018).

Menurut Hendriansyah, mereka akan meyakini hakim atas apa yang sudah mereka dakwakan terhadap warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu.

Di mana Agustinus didakwa dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahu 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP.

Mereka yakin Agustunus bersalah setelah petugas Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim pada Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wib datang ke toko Alam Tirta milik Agustinus.

Saat itu petugas mengamankan 3.510 botol miras dari berbagai merek. Hingga upaya banding itu dilakukan setelah JPU maupun terdakwa sama-sama tidak terima dengan vonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda Rp140.388.600 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara jaksa menuntutnya selama 2,5 tahun denda Rp140.388.600 subsider 6 penjara.

"Kita sudah punya modal juga apalagi ditingkat pengadilan pertama hakim memvonis bersalah terdakwa, melalui pembuktian kami," tegas Hendriansyah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru