Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenek Bus Bantah Lakukan Pencabulan

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2018 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kenek bus PO Agung Mulia, TS membantah telah melakukan pencabulan terhadap pelajar yang masih berumur 11 tahun.

Bahkan itu tidak hanya tertuang dalam berita acara pemeriksaannya saat di Polda Kalteng saja.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim itu, dia ngotot membantah melakukan peebuatannya tersebut.

Kepada JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo meski sempat berbelit tersangka tetap membantah mencabuli korban.

"Tersangka tidak mengaku dengan perbuatannya itu," kata Didiek, Kamis (9/8/2018).

Dalam keterangannya itu ia hanya mengaku meletakan tangannya saja ke paha korban sementara mencabuli korban ia tidak mengakuinya meski sejumlah saksi melihat perbuatan tersangka itu.

Pria yang bermukim di simpang terminal Natai Suka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat itu dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 wib.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO. Agung Mulia tujuan Sampit-Palangka Raya.

Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

Korban terbangun saat tersangka melakukan pencabulan itu. Setelah selesai ia ia langsung meletakan tangannya ke paha korban.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tebtabg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tebtabg Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru