Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Warung Acil Miliki Dua Alamat

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 09 Agustus 2018 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Identitas seorang dari dua orang terduga pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di Warung Acil Mega, Kamis (9/8/2018), terkuak.

Terduga pelaku bernama AB alias Am, 28, warga RT 1, Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang.

Ia ditangkap saat sedang nongkrong di warung milik Acil Mega, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Anugerah, Km 270, Desa Tampa, pukul 15.50 WIB.

Am ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah itu sering terjadinya jual beli sabu. Setelah diintai, tidak lama kemudian pelaku terlihat dan langsung diamankan serta dilakukan pengeledahan.

"Dari laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakulan pengintaian di tempat kejadian perkara," tutur Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani S mewakili Kapolres AKBP Wahid Kurniawan.

Saat digeledah ditemukan satu paket bubuk kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, polisi mengamankan telepon seluler terduga pelaku.

"Ponsel itu diamankan karena diduga sering digunakan pelaku sebagai alat transaksi jual beli sabu," ucap Dhani.

Setelah diamankan, Ambar langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat itulah diketahui bahwa Am mempunyai dua alamat yaitu di RT 02, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur dan RT 1, Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang.

"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat 1 Jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru