Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tuntut Pemilik Tongkang Ganti Rugi

  • 10 Agustus 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga kawasan Jalan Iskandar 17 - Iskandar 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menuntut pihak pemilik atau penanggungjawab tongkang yang menabrak 1 pelabuhan taksi air dan 5 lanting di tepi Sungai Mentaya, Jumat (10/8/2018) subuh, untuk bertanggungjawab.

"Meski tidak ada yang mengalami luka-luka, kami minta ganti rugi kepada pihak perusahaan. Batang (lanting) kami hancur karena ditabrak," kata Enor, warga Jalan Iskandar 9.

Jumlah sementara bangunan yang rusak yakni lima lanting dan satu pelabuhan taksi. Bangunan tersebut rata-rata berkonstruksi dari kayu ulin. Harga satuan papan ulin dipasaran sekitar Rp 250 ribu.

"Hitung saja berapa kerugiannya. Satu lanting ini menggunakan 20 papan ulin dan bahkan ada yang lebih. Belum termasuk atap seng, maupun drum untuk mengapungkannya," terang Enor geram.

Enor beserta warga setempat berencana mencari tahu pemilik tongkang itu. Mereka akan mendatanginya untuk meminta ganti rugi. Kerugian keseluruhan bangunan yang hancur diperkiraan mencapai puluhan juta rupiah.

"Ambil saja rata-rata 1 lanting untuk papan ulinnya saja Rp 5 juta. Kali kan 5, jadi Rp 25 juta. Belum termasuk upah tukang, drum, seng dan tali tambang nya. Semoga pemilik tongkak dapat mengambil kebijakan dan mau mengganti kerusakan ini semua," jelas nya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru