Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Warga Kasus Tipiring Dijebloskan ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2018 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga dari lima terdakwa yang terjerat tindak pidana ringan dijebloskan di Lapas Klas IIB Sampit setelah dinyatakan bersalah oleh hakim tunggal, Edi R.

Ketiganya yakni, AG, Ton dan remaja yang masih di bawah umur atas kasus pencurian sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

"Sudah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa tipiring," kata JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati, Jumat (10/8/2018).

AG, Ton dan remaja di bawah umur divonis selama satu bulan penjara mereka dengan pasrah menerima putusan itu. Sementara Sup divonis percobaan dan ES divonis dua bulan penjara.

Mereka dijerat tipiring setelah memanen sawit perusahaan pada 28 Juli 2018. Dalam kasus ini pemanenan itu atas perintah ES di atas lahan klaim Abdul Gafur. 

Sementara Sup bertugas menerima upah melakukan pengangkutan sawit itu. Ia beralasan tidak tahu sawit yang akan diangkut itu hasil curian. 

Sedangkan Toni dan seorang remaja bertugas melakukan pemanenan di atas lahan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru