Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Agen Tongkang dan Nahkoda Hanya Disanksi Teguran 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Agustus 2018 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agen Pelayaran Jatarim dan nahkoda yang lalai hingga menyebabkan tongkang hanyut dan menabrak sejumlah lanting dan kelotok warga di tepi Sungai Mentaya, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya diberi sanksi berupa teguran. 

"Sanksi pasti ada, namun hingga saat ini masih teguran keras kepada pihak agen dan nahkoda, bahkan kami juga sudah memanggil keduanya," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Toto Sukarno, Jumat (10/8/2018). 

KSOP juga membuat BAP atas kejadian tersebut. Sehingga memiliki bukti bahwa hal inibpernah terjadi. Sehingga memberikan pembelajaran kepada pihak Agen agar tidak lagi terulang. 

"Jangan sampai hal ini terulang kembali, karena sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat yang ada di tepian Sungai Mentaya," kata Toto. 

Setelah kejadian tersebut, pihaknya juga sudah meminta pertanggungjawaban dari Agen Jatarim. Agar masyarakat yang menjadi korban tidak dirugikan karena kejadian tersebut. 

Selain itu, surat edaran juga langsung dibuat dengan ditujukan kepada semua pelayaran agar lebih memperhatikan lagi keselamatan masyarakat saat sedang tambat di Sungai Mentaya. Tali yang diikatkan ke pohon, tongkang dan tugboat harus kuat dan dapat dipastikan tahan ketika dihantam angin kecang dan juga arus deras tidak lepas. 

"Kami juga minta pihak agen langsung mengawasi di kapal yang tambat. Jangan meninggalkan begitu saja setelah diikat atau dipassng jangkar," ungkap Toto. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru