Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Dana Ngendap di Kas Pulpis Jadi Sebab Penghentian Transfer Pusat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Agustus 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Banyak dana yang tidak terbelanjakan hingga akhirnya mengendap menjadi penyebab dihentikannya transfer dana dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pulpis pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,785 miliar. Kemudian pagu APBN tahun anggaran 2018 adalah Rp1,179 miliar. Sedangkan estimasi kebutuhan 2018 Rp1,113 miliar.

Dari angka tersebut, pemerintah pusat menilai masih cukup untuk membiayai kebutuhan daerah. Alhasil, Pulpis masuk sebagai daerah yang direkomendasikan penghentian penyaluran dana tambahan penghasilan (tamsil) guru PNSD tahun anggaran 2018.

Penjelasan itu tertulis pada lampiran Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018 tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II tahun anggaran 2018. Surat itu ditujukkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Surat Kemenkeu yang ditandatangani Direktur Dana Perimbangan Putu Hari Satyaka itu menjelaskan beberapa poin.

Pertama, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, dan TKG mulai triwulan I dan triwulan II 2018 untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dalam lampiran.

Kedua, permintaan penghentian penyaluran dimaksud didasarkan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan-Kemendikbud, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Rekonsiliasi dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasisisa dana di RKUD dan kurang bayar tahun anggaran 2017 pada April-Mei 2018. Dari hasil rekonsiliasi tersebut ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TKG, dan/atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG. Sehingga menyisakan dana di RKUD yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama 2018. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru