Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Terhadap Remaja Pemilik 2,6 Ons Sabu Tunggu Rencana Tuntut Dari Kejati

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2018 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa berusia 17, belum dituntut oleh jaksa Kejari Kotim atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Belum diketahui pasti kapan tuntutan jaksa dibacakan di depan majelis hakim.

"Kemarin (Kamis, 9/8/2018) ditunda tuntutannya. Karena belum turun rencana penuntutan dari Kejati," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Jumat (10/9/2018).

Terdakwa, warga  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan di kediamannya pada Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak yang mengamankan yakni anggota Polda Kalteng. Dari tangan terdakwa ditemukan 27 paket sabu seberat 268,57 gram.

Terdakwa ditangkap polisi saat disuruh BV mengambil sabu dari sesorang. Lokasi pengambilan di Taman Kota Sampit. BV merupakan suami dari M.

Sesampainya di Taman Kota, terdakwa bertemu orang itu dan menerima helm yang di dalamnya ada plastik berisi bungkusan sabu.

Terdakwa lalu kembali ke rumah. Sabu itu ia simpan di lemari. Sedangkan helmnya dibuang. Tidak berapa lama, Terdakwa diminta menjemput M di bandara. Setelah itu, sabu tersebut diserahkan ke M.

Saat itu dua paket sabu diminta oleh M diantar ke Gang Sampoerna 5, Jalan Sampoerna, Sampit dan diserahkan uang Rp12 juta. Lalu uang itu dijadikan satu dengan uang dari M sebesar Rp1 juta.

Tidak berapa lama datang polisi. M kabur, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu, ponsel, plastik, motor tanpa nomor polisi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp13,3 juta.

"Kemungkinan pekan depan tuntutannya, mengingat masa penahanan untuk anak yang masih di bawah umur terbatas. Sehingga tidak mungkin menunggu lama," sebut Agung.

Tuntutan terhadap terdakwa rencananya dibacakan Kamis kemarin setelah sebelumnya pembacaan dakwaan, keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa. Dari catatan kriminalnya,  Terdakwa sudah kedua kali ini masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-3)

Berita Terbaru