Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minta Cek Izin Galian C Sungai yang Diangkut Tongkang Naas 

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2018 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Shaleh mendesak tidak hanya soal ganti rugi saja dalam insiden tongkang yang menabrak lanting, rumah, dan perahu di Sungai Mentaya. Namun juga, diselesaikan namun juga izin pasir galian yang diangkut agar ditelisik. 

Pasalnya, dari penuturan warga tongkang itu merupakan  pengangkut pasir galian C sungai dari daerah perairan dalam Kotim. Pasir itu dikeruk di alur sungai daerah Rasau Tumbuh,  Kecamatan Kota Besi. Pasir  hasil galian C itu diangkut untuk dijual ke pulau Jawa. 

Bahkan menurut warga salah satu pemilik galian c itu adalah pengusaha yang bermukim di wilayah Kecamatan MB Ketapang itu juga.

“Kami mendesak agar soal perizinan galian C sungai itu apakah sudah memenuhi aturan dan ketentuan harus ditelusuri," tegasnya, Senin (13/8/2018) saat melakukan sidak di lokasi kejadian itu.

Pada Jumat (11/8/2018) dini hari, nakhoda tugboat menuju Sampit untuk berbelanja kebutuhan sebagai bekal mereka di perjalanan nanti. Saat itulah sungai pasang dan arus deras sehingga pohon tempat ikatan tali tercabut hingga tongkang akhirnya hanyut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tongkang terbawa arus ke seberang sungai dan menyisir pinggir sungai kawasan Jalan Iskandar itu akibatnya sejumlah lanting, perahu, kapal barang, tongkang bahan bakar dan dapur rumah warga rusak akibat dihantam tongkang. 

"Kalau usaha galian C tidak ada izin agar ditindak tegas, karena soal illegal mining ini sudah sering kali diingatkan baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah provinsi," pungkas anggota Komisi IV DPRD Kotim itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru