Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Pembuktian, Surat Tanah Pemohon Disebut Tanpa Cek Lokasi

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2018 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim, Darmawi digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam pembuktian kasus ini saksi menyebutkan untuk tanah yang diterbitkan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamayan Baamang tidak dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Karena menurut saksi data sudah diterima melalui Jamaludin," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, menuturkan usai sidang itu.

Dalam kasus ini dijelaskan Lilik saat dikonfirmasi Selasa (14/8/2018) ada 4 saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus ini yakni Aziz Amri, Maurit Simatupang dan Donny serta Karlo Jefri Wahab.

Bahkan dari pengakuan Karlo yang saat itu mengurus surat tanah itu ke BPN mengaku ada menyerahkan uang kepada Kepala BPN Kotim saat itu hingga terbit surat tanah yang diurus melalui program BPN Kotim.

Jamaludin dan Darmawi harus duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsi IP4T yang bergulir pada 2014 silam. Program yang harusnya untuk masyarakat dan gratis diberikan kepada satu orang saja hingga menyeretnya ke balik jeruji besi.

Pekan mendatang saksi lain akan kembali dipanggil oleh JPU untuk terus membuktikan perkara pria yang kini bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah.  (NACO/m)

Berita Terbaru