Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Gunung Mas Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

  • 14 Agustus 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ratusan botol berisi minuman keras (miras) diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Gunung Mas. Miras yang diamankan dari sebuah toko di Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan. 

Kepala Bidang Penegakan  Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Gumas, Dedi Koesnawan menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang menjual miras dan masa berlaku izin sudah berakhir.

Berdasarkan informasi itu Satpol PP melakukan penertiban. "Toko tersebut berada di Tumbang Jutuh. Awalnya toko ini berdasarkan data kami merupakan tempat penjualan miras di wilayah Kecamatan Rungan. Namun sejak 2015 izin toko tersebut sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang lagi, namun masih menjual minuman keras ditokonya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).

Saat dilakukan penertiban, pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin tempat penjualan minuman keras sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012. Namun ditoko tetap terpajang plang reklame penjualan miras. 

"Setelah tidak dapat menunjukkan izin, kami melakukan penggeledahan dan kami mengamankan barang bukti yakni satu buah plang reklame, 60 botol jenis bir, 24 botol jenis malaga dan 96 botol arak China.

Kepala Satpol PP Gunung Mas, Edwin Yustian menegaskan operasi yang dilakukan merupakan kegiatan rutin. 

Pihaknya terus melakukan penyisiran terhadap rumah, rumah makan, warung, toko yang dicurigai menjual miras. Penertiban peredaran miras terus digencarkan. 

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan penjualan miras ilegal supaya melapor kepada petugas agar ditertibkan. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru