Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Ini Lecehkan dan Setubuhi Istri Tetangga Saat Belanja

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2018 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - J  alias U, 35, memang sungguh keterlaluan. Pria ini menggasak istri tetangganya berusia 30. Kejadian itu ia lakukan saat korban sedang belanja di warung terdakwa.

Menurut Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, dalam sidang saksi yang dihadirkan tidak hanya korban, namun juga suami korban, dan saksi yang sempat melihat korban pergi dari rumah terdakwa usai disetubuhi pada Sabtu (28/4/2018).

"Pengakuan korban, awalnya ia dilecehkan beberapa hari kemudian baru terjadi (persetubuhan) kejadian tersebut," kata Agung, Rabu (15/8/2018) usai sidang tertutup yang dipimpin Edy Rosadi dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Hardiansyah.

Kejadian itu berawal saat korban ingin membeli makanan di warung terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Saat itu korban ia tarik ke kamar dan di situ ia mencium korban dan bagian vitalnya hingga akhirnya ia berhasil menyetubuhinya.

"Saat kejadian itu korban sempat menolak dan melawan. Bahkan korban sempat menendang dada terdakwa," ucap Agung.

Namun korban tidak berkutik sehingga terdakwa berhasil mengangkat baju dan melepaskan celana korban dan memaksa menyetubuhinya. Usai kejadian itu terdakwa meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada suaminya atau orang lain.

Tidak hanya menyetubuhinya saja. Pria beristri ini juga beberapa hari sebelumnya juga sempat melecehkan korban dengan memegang bagian vital korban dan menciumnya. Namun waktu itu korban berhasil pergi. (NACO/m)

Berita Terbaru