Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Ini Diduga Perkosa Tetangganya

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jun alias Un (35) membantah memerkosa perempuan yang sudah bersuami, dengan paksa.

Terdakwa beralasan melakukan perbuatan terlarang itu karena melihat korban yang tidak juga hamil setelah tiga tahun berumah tangga. Ia menganggap suami korban mandul sehingga memanfaatkan kesempatan itu.

"Ceritanya terdakwa ini mau jadi pahlawan kesiangan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa seusai sidang tertutup itu, Rabu (15/8/2018).

Bahkan menurutnya, sebelum persetubuhan itu, ia dan korban sepakat akan melakukan hubungan layaknya suami-istri setelah korban dijanjikan uang Rp200 ribu. Namun pernyataan itu dibantah oleh korban, aksi terdakwa dilakukan secara paksa.

Terdakwa menyetubuhi korban pada Sabtu (28/4/2018) di kediaman terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Perbuatan itu terdakwa lakukan saat istri dan anaknya sedang tidak ada di rumah. Korban digasak saat sedang berbelanja di kediamannya.

Usai disetubuhi, korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Apalagi antara mereka dan terdakwa masih ada hubungan keluarga.

Aksi itu terbongkar saat korban bercerita dengan kerabatnya, apalagi setelah kejadian itu korban merasa stres. Dari situ akhirnya suami korban tahu dan tidak terima lantas melaporkan kejadian itu. Atas kasus pemerkosaan itu terdakwa dibidik Pasal 285 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru