Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Bacaleg di Kotim Jadi Bidikan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Kotawaringin Timur, jadi bidikan Kejaksaan Negeri setempat.

Dua bakal caleg itu jadi bidikan jaksa dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

"Katanya memang ada yang masuk daftar caleg. Sekarang lagi kami cek," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (15/8/2018).

Terkait itu, Lutvi memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam penerbitan 100 SPT di atas lahan sekitar 200 hektare yang dijual kepada investor perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Secepatnya kita tetapkan tersangka, saat ini masih pemeriksaan saksi. Mereka (calon tersangka) akan kita panggil terakhir," tegas Lutvi.

Lutvi memastikan akan menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini sebelum terbitnya daftar pemilih tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotim.

Namun apakah kedua bacaleg itu bakal jadi tersangka. Lutvi masih belum mau menegaskan. Namun dua bacaleg ini dinilai lebih bertanggungjawab dalam kasus itu.

Dua bakal caleg itu yakni MSA yang kini ikut bersaing di daerah pemilihan III dan YY bakal caleg dari daerah pemilihan II. Keduanya ikut di partai politik yang berbeda.(NACO/B-11)

Berita Terbaru