Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istirahatkan Hewan Kurban 24 Jam Sebelum Disembelih

  • Oleh Norhasanah
  • 15 Agustus 2018 - 21:04 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (Diskeptan)  Sukamara, Syamsir Hidayat menjelaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan para panita pemotong hewan kurban sebelum menyembelih hewan tersebut. Salah satunya mengistirahatkannya selama 24 jam.

"Untuk perlakuan terhadap hewan sebelum penyembelihan sebaiknya diistirahatkan minimal 24 jam sebelum disembelih dengan tetap memberikan makan dan minum, dilakukan pemeriksaan Ante Mortem dengan tujuan untuk menjamin bahwa ternak sehat dan terbebas dari penyakit," ujar Syamsir Hidayat, Rabu (15/8/2018).

Syamsir melanjutkan, hewan kurban tersebut juga perlu diamati pada sikap dan kondisi hewan saat berdiri dan bergerak, mengamati lubang telinga, hidung, mulut dan anus untuk melihat apakah hewan tersebut cacat atau tidak.

"Perlakukan hewan secara baik serta sebelum disembelih, sebaiknya hewan tidak diberi makan tetapi tetap diberi minum," tuturnya.

Syamsir mengingatkan, agar tidak mengurbankan sapi betina produktif, mengingat  berdasarkan Undang-Undang Peternakan Nomor 41 Tahun 2014, dilarang menyembelih ternak seperti sapi atau kerbau betina produktif.

"Dimana pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta, meskipun ada beberapa pengecualian," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialiasi mengenai adanya larangan memotong sapi betina produktif. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru