Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

70 Napi Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, Ini Rinciannya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Agustus 2018 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Udara bebas sebentar lagi dirasakan 70 warga binaan di Kalimantan Tengah. Ini setelah mereka mendapatkan remisi langsung bebas di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73.

Selain langsung bebas, juga ada narapidana yang akan mendapat remisi pengurangan masa pidana. Yakni berjumlah 1.729 orang.

Ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Anthonius Matius Ayorbaba, Rabu (15/8/2018).

Untuk yang langsung bebas, rinciannya adalah Rutan Tamiang Layang 3 orang, Lapas Pangkalan Bun 15 orang, Rutan Palangka Raya 5 orang, Lapas Muara Teweh 5 orang dan Rutan Buntok 4 orang.

Kemudian, Rutan Kapuas 11 orang, Lapas Palangka Raya 2 orang, Lapas Sampit 21 orang, Lapas Perempuan 2 orang, Lapas Narkotika Kasongan 1 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak 1 orang.

Besaran remisi hingga langsung dinyatakan bebas bervariasi. Yakni untuk satu bulan 35 orang, dua bulan 11 orang, tiga bulan 14 orang, empat bulan 7 orang, lima bulan 2 orang dan enam bulan 1 orang.

Sedangkan besaran pengurangan masa pidana dari 1.729 yang memperoleh yakni satu bulan 453 orang, dua bulan 391 orang, tiga bulan 501 orang, empat bulan 245 orang, lima bulan 107 orang dan enam bulan 32 orang.

"Nah ini berbeda dengan mereka yang diatur pada PP 99, untuk kasus korupsi, narkoba, teroris, illegal logging, mining dan fishing," ungkapnya.

"Jadi harus ada kerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar pelaku kejahatan. Kemudian harus lunas membayar denda pengganti baru bisa dapat remisi," jelasnya.


TAGS:

Berita Terbaru