Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelidikan Kasus Tongkang Hanyut Dihentikan

  • 19 Agustus 2018 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Penyelidikan terhadap kasus hanyutnya tongkang Terang 301 di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (10/8/2018) dini hari, dihentikan.

Penyelidikan dihentikan setelah pihak Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Tengah dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit memediasi penyelesaian kasus antara pihak agen tongkang dan korban.

"Kasusnya tidak dilanjutkan karena pemilik tongkang bersedia mengganti kerugian materiil kepada 13 korban," kata Direktur Polair Polda Kalteng Kombespol Badarudin, Minggu (19/8/2018).

Belum diketahui nilai total ganti rugi yang dibayarkan. Namun, Badarudin mengatakan bahwa ganti rugi dilakukan tanpa ada korban yang meminta di luar nominal kerugian yang sebenarnya.

"Yang pastinya ganti ruginya sesuai dengan kerusakan yang ada. Tidak ada yang melebihi dari perhitungan," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, tongkang Terang 301 hanyut di Sungai Mentaya. Peristiwa itu membuat warga Jalan Iskandar 17 hingga Iskandar 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan penduduk di pinggiran sungai geger.

Sebanyak 13 pihak dilaporkan menjadi korban dalam insiden itu. Tongkang Terang 301 hanyut akibat tali tambat yang diikat di pohon lepas. Akibatnya tongkang menabrak sejumlah lanting dan kelotok warga di tepian sungai. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru