Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mariyani Surati KPU Perihal Status Anggota DPRD Kalteng

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 20 Agustus 2018 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang tertuang dalam Pasal 182, Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas mengisyaratkan legislator yang akan bersaing di pemilu berikutnya untuk mundur dari kedudukannya sebagai anggota legislatif.

Aturan ini menjadi dasar bagi politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mariyani yang mempertanyakan status keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yustina Ismiati.

Mariyani mengaku keberatan atas status Yustina yang masih aktif selaku legislator, padahal yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilu 2019.

"Berdasarkan hal itu dengan ini saya mohon penjelasan status bakal calon anggota DPD RI atas nama Hj Yustina tersebut demi terciptanya kepastian hukum bagi setiap warga negara," terang Mariyani, Senin (20/8/2018).

Dia menjelaskan pernyataan tertulis terkait keberatan atas status Yustina ini telah disampaikannya ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, tertanggal 16 Agustus 2018.

Selain ke KPU, surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Partai Gerindra Kalteng, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, di Palangka Raya.

"Surat dan tembusan langsung Saya serahkan ke KPU Kalteng dan pihak terkait sebagai pemberitahuan," lanjutnya.

Dia juga menambahkan dari hasil penelusurannya, sejumlah legislator lain di Kalteng maupun daerah lain yang kembali mendaftar sebagai bakal calon legislatif maupun anggota DPD RI telah mengundurkan diri secera resmi ke ketua DPR masing-masing daerah, sehingga tugas dan kewajibannya dialihkan ke kader partai yang lain.

Mariyani mencontohkan di lingkup PDI Perjuangan, legislator anggota DPRD Kalteng atas nama Rini Widyasari juga telah resmi mengundurkan diri setelah mendaftar sebagi calon anggota DPD RI wilayah pemilihan Kalteng.

Mariyani berharap, Yustina yang tercatat sebagai legislator DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara dapat melakukan hal yang sama. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru