Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AS Dipolisikan Karena Aniayai Istri

  • 21 Agustus 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan rumah tangga (RT) seharusnya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan.

AS warga Jalan Pembina, Gang Merpati, Kecamatan MB Ketapang harus mendekam di sel tahanan akibat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurur informasi terhimpun, pria berumur 40 tahun itu memukul istrinya, AW, di depan umum.

Peristiwa kekerasan itu dilakuakan di depan SDN 4 MB Ketapang, saat jam pelajaran telah selesai, sekitar pukil 10.45 WIB.

Saat itu korban sedang menjemput adiknya, AIO yang bersekolah di SD tersebut. Sesampainya dilokasi, pelaku datang menghampiri korban.

Perempuan berumur 39 tahun itu lalu meminta izin agar membawa adiknya pulang kerumah mereka. Namun pelaku tidak menghiraukan permintaan itu.

Korban pun langsung beranjak pergi, akan tetapi dicegat oleh pelaku. AS memarahi korban tanpa hal yang jelas dan langsung memukul korban secara brutal. Korban mengalami memar dibagian pipi kanan dan bahu.

"Adiknya AW juga dipukuli, kena dibagian kepala belakang. Tidak tau juga karena apa si pelaku marah. Untung orang-orang disekitar sini langsung melerainya," ucap Ayu warga setempat, Selasa (21/8/2018).

Merasa keberatan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang. Kasusnya kini di limpahkan ke Polres Kotim.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus ini tengah diproses oleh pihaknya.

"Kasus KDRT ini sedang kami tangani. Tentunya akan kami proses sesuai jalur hukum yang berlaku," terang Kasat Reskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru