Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Status Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak sebagai Tersangkb 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Agustus 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi menetapkan status ibu bayi berusia 15 tahun dari terperiksa menjadi tersangka. "Status ibunya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Selasa (21/8/2018). 

Ia menuturkan, penetapan tersebut karena si ibu telah menelantarkan anak pascamelahirkan. Untuk ayah dari si bayi, polisi masih melakukan pendalaman. 

"Sedangkan budenya, dia tidak tahu ketika melahirkan. Saat ini, ibunya berada di dinas sosial," tutur Harman. 

Sementara itu, Humas RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Theodorus Sapta Atmadja ketika dihubungi borneonews.co.id mengatakan, kondisi bayi masih dalam perawatan. 

Sekadar mengingatkan, bayi tersebut ditemukan di semak-semak di antara pohon nanas, Jalan G Obos XXVI, Palangka Raya pada Kamis (9/8/2018) lalu. 

Tidak lama setelah itu, polisi mengamankan seorang perempuan yang ternyata ibu dari si bayi tersebut. (BUDI YULIANTO/B-2) 

Berita Terbaru