Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokter dan Sopir Ambulans Didenda Rp30 Juta

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dokter berinisial WRPS (35) dengan sopir ambulans berisial SMN (24) yang bertugas di Puskesman Pundu, Kecamatan Cemapaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digerebek karena dituduh selingkuh akhirnya disanksi melalui mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.

Menurut pimpinan mediasi, Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR dalam mediasi itu keduanya dijatuhi denda Rp30 juta. SMN didenda sebesar Rp10 juta dan untuk pesta perdamaian adat  Rp2,5 juta.

Sementara WRPS didenda sebesar Rp12,5 juta dan denda pesta perdamaian adat sebesar Rp5 juta. Itu lebih rendah dari denda yang dijatuhkan tingkat kedamangan yang keduanya masing-masing dijatuhi Rp50 juta atau total Rp100 juta.

"Keduanya menerima atas sanksi denda pada mediasi Selasa (21/8/2018) lalu yang kami lakukan," kata Untung, Kamis (23/8/2018).

Dalam kesepakatan itu mereka berdua juga menyatakan akan membayar denda itu dengan cara dicicil. Sopir membayar denda itu dicicil selama lima kali. Sedangkan dokter tiga kali. Sementara untuk biaya pesta perdamaian adat dibayar cash.

Karena keduanya beragama Islam, lanjut Untung, uang sanksi itu untuk melaksanakan acara tolak bala. Menurut Untung, denda itu berdasarkan hasil mediasi dan pertimbangan yang mereka lakukan. 

Keduanya harus menjalani mediasi setelah digerebek warga pada Senin (6/8/2018) lalu atas dugaan perselingkuhan meski oleh keduanya tuduhan itu dianggap tidak benar dan hanya terjadi kesalahpahaman saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru