Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Dokter dan Keluarga Sopir Ambulans Juga Hadiri Mediasi Adat

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suami dokter berinisial WRPS (35) dan keluarga sopir ambulan berniisial SMN (24) yang digerebek diduga akibat selingkuh juga hadir dalam mediasi secara adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim).

Menurut pimpinan mediasi, Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR, suami dokter tersebut ikut menghadiri mediasi yang digelar pada Selasa (21/8/2018) lalu itu. Selain suami sang dokter, keluarga sopir pun turut juga hadir.

Sementara, dalam mediasi keduanya dijatuhi denda Rp30 juta. SMN didenda sebesar Rp10 juta dan untuk pesta perdamaian adat  sebesar Rp2,5 juta. 

Sementara WRPS didenda sebesar Rp12,5 juta dan denda pesta perdamaian adat sebesar Rp5 juta. Nilai ini lebih ringan dari denda yang dijatuhkan tingkat kedamangan yang keduanya masing-masing dijatuhi Rp50 juta.

"Keduanya menerima atas sanksi denda pada mediasi Selasa (21/8/2018) lalu yang kami lakukan," kata Untung, Kamis (23/8/2018).

Dalam kesepakatan itu mereka berdua juga menyatakan akan membayar denda itu dengan cara dicicil. Sopir membayar denda itu dicicil selama lima kali. Sedangkan dokter tiga kali. Sementara untuk biaya pesta perdamaian adat dibayar cash.

Karena keduanya beragama Islam, lanjut Untung uang sanksi itu untuk melaksanakan acara tolak bala. Menurut Untung denda itu berdasarkan hasil mediasi dan pertimbangan yang mereka lakukan. 

Keduanya harus menjalani mediasi itu setelah digerebek warga pada Senin (6/8/2018) lalu atas dugaan perselingkuhan meski oleh keduanya tuduhan itu dianggap tidak benar dan hanya terjadi kesalahpahaman saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru