Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Ketapang Subur Lestari Beroperasi Tanpa Mengantongi AMDAL

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 23 Agustus 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - PT Ketapang Subur Lestari (KSL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kecamatan Awang dan Kecamatan Janah Jari, Kabupaten Barito Timur, belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait keberatan warga Desa Tangkan terhadap PT KSL yang dituding telah melakukan perusakan dan pencemaran sungai sehingga warga kesulitan air bersih.

Pihak PT KSL pun mengakui bahwa belum mengantongi AMDAL. "Saat ini AMDAL dalam proses dan lahan yang sudah digarap hanya 19 hektare di wilayah Desa Tangkan," kata Kadar dari management PT KSL, Kamis (23/8/2018).

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yanto Sawal membenarkan bahwa dokumen AMDAL PT KSL tengah berproses di teknis yang dipimpinnya. "Saat ini AMDAL berproses dan dalam tahap sosialisasi," ungkpnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan, dari hasil RDPU, salah satu rekomendasinya adalah PT KSL diminta menghentikan semua aktivitasnya di lapangan. "Kami merekomendasikan aktivitas PT KSL dihentikan sementara, sebab tak memiliki AMDAL dan izin lingkungan," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru