Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembongkaran Lapak Pedagang Bukan Berati Pemda Melarang Berjualan

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Agustus 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Satpol PP dan Damkar Sukamara, Iwan Miraza mengatakan bahwa dalam pembongkaran lapak pedagang yang berada di pelabuhan speed boat bukan berarti pemerinth melarang pihaknya berjualan. Hanya saja lokasi yang mereka tempati memang tidak boleh digunakan untuk berdagang.

"Pemda tidak melarang berjualan, yang dilarang adalah lokasinya yang sesuai untuk berdagang, karena melanggar fungi utama Dari tempat atau lokasi yang dibuat untuk berjualan," terang Iwan Miraza, Kamis (23/8/2018).

Iwan menuturkan, pembongkaran lapak tersebut dilakukan agar kota Sukamara bisa tertata baik, sehingga terliat indah dan sesuai peruntukannya.

"Kita berharap setelah ini para pedagang bisa menyadari bahwa apa yang mereka lakukan salah dan tidak mengulanginya lagi,"Ucapnya.

Ia mengatakan, memberikan peringatan kepada para pedagang yang menyalahi aturan memang merupakan tugas dan fungsi pokok pihaknya agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama bagi penjalan kaki yang menggunakan trotoar, dan sebagai upaya untuk menerapkan peraturan daerah (Perda) dan meningkatkan ketertiban umum diwilayah Bumi Gawi Barinjam. (NORHASANAH/m)

Berita Terbaru