Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Karena Rasa Keadilan, Ini Alasan Lain Penggugat Tanggapi Kasasi Kasus Karhutla

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 Agustus 2018 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada alasan lain dari pihak penggugat sehingga meminta pemerintah mencabut upaya kasasi dalam kasus kebakaran hutan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti yang disampaikan, Arie Rompas, sebagai salah satu pihak penggugat yang memenangkan hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Kala itu, ia masih menjadi Direktur Whana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng.

Arie Rompas mengatakan, selain demi rasa keadilan, pemerintah (secara bertingkat) harus melihat kewajiban menjalankan ketentuan dalam Undang-undang yang selama ini masih diabaikan.

“Sebaiknya pemerintah mencabut upaya kasasi tersebut untuk menghargai rasa keadilan masyarakat yang saat ini kembali terancam kebakaran hutan dan kabut asap. Karena subtansi dari tuntutan adalah pemerintah menjalankan kewajiban dalam UU yang selama ini diabaikan,” kata Arie, Kamis (23/8/2018).

“Jika mereka mencabut upaya kasasi, masyarakat akan memiliki kepastian hukum. Sehingga, semua pihak bisa bersama bergandeng tangan untuk menanggulangi karhutla dan kabut asap,” tambahnya.

Meski meminta agar mengurungkan niat untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dia tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan pemerintah tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kalah dalam persidangan di tingkat banding atas kasus Karhutla di Kalteng.

Putusan Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017. Selain itu juga Presiden dkk juga dibebankan bayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu yang timbul dalam kedua tingkat peradilan itu. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru