Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Ja, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri, terancam mendekam di balik jeruji besi dalam jangka waktu yang lama.

Saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (24/8/2018), jaksa Arie Kesumawati menuntut warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu dihukum selama 15 tahun penjara.

Selain itu, jaksa Arie Kesumawati juga menuntut terdakwa didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menganggap terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan berupa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 81, Ayat, 3, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jaksa menganggap terdakwa terbukti bersalah atas apa yang sudah didakwakan kepadanya," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyino.

Ja melancarkan aksi bejatnya pada 2017 hingga Januari 2018. Total 12 kali terdakwa mencabuli korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. Bahkan beberapa kali aksi biadabnya dilakukan saat korban hendak berangkat sekolah.

Aksi bejat terdakwa dilakukan secara paksa. Bahkan saat korban merintih kesakitan terdakwa memintanya untuk menahannya. Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar.

Lebih miris lagi, perbuatan terdakwa ternyata bukan hanya tindakan asusila. Ayah tiri biadab itu juga memperlakuan korban dengan tidak manusiawi. Seperti diceburkan ke bak mandi hingga melukai punggung korban dengan silet. (NACO/B-3)

Berita Terbaru