Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Bagi Ayah Tiri Biadab

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dalam tuntutan Jaksa Arie Kesumawati terhadap Jaka, terdakwa kasus asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku.

Jaksa Arie Kesumawati menuntut terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyebut banyak hal yang jadi pertimbangan memberatkan Jaka.

Perbuatan warga Dusun Bonot, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu telah merusak masa depan korban, menyiksa korban hingga meninggalkan bekas luka, berbelit-belit dipersidangan, tidak menyesali perbuatannya bahkan sudah lima kali masuk penjara akibat terjerat beberapa kasus.

"Dalam pertimbangan jaksa tidak ada yang meringankannya. Namun demikian kami tetap ajukan pembelaan pekan depan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (24/8/2018).

Jaka melancarkan aksi biadabnya pada 2017 hingga Januari 2018. Total 12 kali terdakwa mencabuli korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. Bahkan beberapa kali aksi biadabnya dilakukan saat korban hendak berangkat sekolah. 

Namun, saat persidangan Jaka membantah semua yang didakwakan kepadanya. Saat pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi korban, ia tidak membantah atas perbuatannya tersebut.

Terdakwa bahkan menghadirkan tiga orang saksi meringankan dan saksi polisi. Namun di akhir sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dengan berbagai alasan lagi. (NACO/B-3)

Berita Terbaru