Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilu Legislatif di Lamandau Dipertanyakan

  • Oleh Heriyadi
  • 27 Agustus 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelaksanaan pesta demokrasi pada ajang Pemilihan Legislatif di Kabupaten Lamandau dipertanyakan. Pasalnya pada moment 5 tahunan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau justru mengalami kekosongan jabatan komisioner.

"KPU Lamandau seharusnya sudah mengumumkan peserta komisioner yang lolos 22 Agustus kemarin. Sesuai peraturan yang berlaku, sejatinya komisioner KPU berjumlah 5 orang sudah berakhir masa jabatannya dan diganti oleh komisioner baru," ujar legislator Kabupaten Lamandau Budi Rahmat di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, permasalahan ini bermula dari tingkat tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023. Timsel hanya menyetorkan 9 nama peserta calon, dari kewajiban 10 nama yang seharusnya diajukan ke KPU pusat sesuai aturan yang berlaku.

"Kesalahan ada di tim seleksi karena 1 orang digugurkan, untuk itu timsel harus mengambil 1 orang lagi dinaikkan untuk pengajuan calon anggota komisioner," jelasnya.

Bahkan sampai ini, ujar Budi, belum diketahui sampai kapan kondisi kekosongan komisioner KPU ini berakhir. Sementara Kabupaten sejumlah anggota Komisioner lainnya sudah dilantik secara bersamaan dan ditetapkan sebagai komisioner KPU periode 2018-2023.

Politisi PDI Perjuangan Lamandau berharap, sebagai penyelenggara pemilu KPU harus bisa menyelesaikan tahapan internal mereka. Jangan sampai karena persoalan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan pemilu terganggu dalam proses tahapan dan keakuratan data pemilih yang selama ini jadi sangketa hingga ketidakpuasan para pihak. (PP/HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru