Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan  

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 Agustus 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng menetapkan 16 orang sebagai tersangka pembakar lahan. Para tersangka itu ditangani oleh Polres jajaran hasil pengungkapan sejak Januari hingga Agustus 2018. 

"Sampai saat ini, ada 16 orang yang ditetapkan tersangka," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan dan Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (27/8/2018). 

Dia menuturkan, mereka yang ditetapkan tersangka adalah pelaku pembakar lahan perorangan. Total luas yang terbakar yakni 86,44 hektare. 

"Untuk jumlah laporan polisi (LP) ada 22 kasus, 15 di antaranya proses sidik dan 7 kasus lidik," ungkapnya. 

Sementara itu, Adex menambahkan, 16 tersangka itu diamankan oleh Polres Pulang Pisau 5 orang, Polres Katingan dan Polres Palangka Raya masing-masing 2 orang. 

Kemudian Polres Kobar 3 orang, Sukamara, Seruyan, Kotim dan Polres Barsel masing-masing 1 orang. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru