Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Sembunyikan Sabu di Kompor Gas

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup (39), residivis kasus pertolongan jahat menyembunyikan sabu dalam kompor gas. Meski demikian perbuatannya itu tetap diketahui.

Hingga membawa warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim itu dua kali masuk jeruji besi, itu terungkap saat tersangka jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (27/8/2018) dari Polsek Parenggean.

Tersangka diamankan pada Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 18.00 wib di dalam rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 4 paket sabu seberat 2, 01 gram serta uang hasil penjualan Rp700 ribu.

"Sabu itu saya sembunyikan dalam kompor gas. Namun oleh petugas ketahuan juga," kata tersangka.

Tersangka beralasan sabu sebanyak itu untuk ia konsumsi sendiri. Sabu itu dipasok dari seorang pengedar di Sampit. Sabu itu merupakan barang kedua yang ia dapat.

"Sebelumnya saya juga pernah beli sabu. Ini barang kedua yang saya dapatkan," tukas tersangka.

Dalam kasus ini pria yang kesehariannya bekerja sebagai pekebun itu dibidik dengan Pas 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan kriminalnya tersangka sebelumnya divonis 2,8 tahun penjara atas kasus pertolongan jahat memggelapkan CPO. (NACO/B-5)

Berita Terbaru