Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Narkoba Mendawai Seberang Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Agustus 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hanya bisa pasrah. Itulah yang bisa dilakukan HG, pengedar narkoba asal Kelurahan Mendawai Seberang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang  ditangkap polisi.

Pada Minggu (26/8/2018) ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar bersama anggota Buru Sergap Polsek Arut Selatan (Arsel) di sebuah teras warung yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 3 Kelurahan Sidorejo.

Bersama tersangka, polisi jugamengamankan barang bukti narkoba yang dibungkus 5 plastik klip yang didalamnya terdapat  20 paket jenis  sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,86 gram serta sebuah bong beserta pipet kaca. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Senin (27/8/2018) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

"Beberapa saat sebelum penangkapan, kami memdapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirmanm Dari laporan tersebut anggota Sat Narkoba  polres kobar melakukan penyelidikan," jelas Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, sekitar pukul 20.30 WIB anggota Sat Res Narkoba mengamankan terlapor di depan warung dan melukan penggeledahan badan dan kendaraan terlapor.

"Saat penggeledahan tersebut kami menemukan barbuk Narkoba tersebut yang kemudian diakui milik tersangka. Saat inu tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar sambil menjalani penyidikan atas kasusnya tersebut," jelas Kasat.

Menurut Kasat, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru