Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Bagendang Tengah Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Saini dengan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah kita tingkatkan statusnya jadi tersangka. Jadi dipanggil nanti bukan sebagai saksi lagi," kata Hendriansyah, Selasa (28/8/2018).

Hendriansyah menjelaskan, status Saini ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang dikantongi. Dan sejauh ini, baru Saini yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap dia dipanggil nanti bisa hadir, kooperatif memenuhi panggilan kami," kata Hendriansyah.

Hendriansyah mengatakan, untuk panggilan pertama sebagai tersangka akan segera dilayangkan. Sementara sebagai saksi sudah dua kali dilakukan.

Panggilan pertama tersangka hadir memberikan keterangannya. Sementara panggilan kedua dia memilih mangkir, hingga akhirnya penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa, rumah dinas desa dan kantor kecamatan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru