Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Gunung Mas Minta Gaji Pegawai Tidak Tetap Sesuai Upah Minimum Kabupaten

  • 31 Agustus 2018 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iswan B Guna meminta agar gaji pegawai tidak tetap (PTT) mulai 2019 mendatang di kabupaten ini bisa disesuaikan upah minimun kabupaten (UMK).

"Akan berupaya memperjuangkan supaya gaji PTT bisa dinaikan sesuai UMK," kata Iswan, Jumat (31/8/2018).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, keberadaan PTT sangat membantu pelayanan publik di Gunung Mas. Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga harus memperhatikan kesejahteraan PTT. Dengan demikian, PTT bisa bekerja lebih baik lagi.

"PTT diangkat kan untuk membantu kinerja pemerintah. Jadi kita harapkan PTT mendapat penghasilan sesuai UMK dan melaksanakan tugas seperti yang dipercayakan," ucap dia.

Menurut Iswan, bila nanti gaji PTT bisa dinaikan sesuai UMK. Maka pengawasan kinerja PTT harus lebih ketat dan bagi yang malas harus ditindak sesuai aturan. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru