Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 22 Tahun Diringkus Akibat Edarkan Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Agustus 2018 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun lantaran mengedarkan sabu. Pelaku berinisial ABD, warga Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya. 

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil serbuk kristal dalam plastik klip transparan dibungkus tisu dengan berat kotor 0,25 gram," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Rabu (29/8/2018). 

Kasat menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Damang Salilah, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (23/8/2018). 

Sebelumnya menangkap pelaku, polsi menerima informasi mengenai rencana transaksi sabu di Jalan Damang Salilah, dengan ciri pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas pun menangkap ABD. Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong celana pendek pelaku. 

ABD kini sudah ditahan di Polres Palangka Raya. Ia dijerat Pasal 114, Ayat 1 subsider Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABD akan menjual sabu kepada seorang laki-laki berinisial AB seharga Rp300 ribu."

"Sedangkan ABD membeli sabu dari seseorang berinisial JR seharga Rp250 ribu," tutur Kasat Narkoba. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru